Berita

Rumah Pusat Edukasi Data Market Berita Perdagangan Mendukung Upaya Pemerintah, DPR akan Menyetujui Aset Kripto Dikenai Pajak

Mendukung Upaya Pemerintah, DPR akan Menyetujui Aset Kripto Dikenai Pajak

by Didimax Team

Pemerintah mencanangkan akan menerapkan pajak kepada para investor Cryptocurrency dan layanan teknik finansial lainnya yang ada di Indonesia. Para investor kripto harus rela sebagian pendapatan mereka harus diserahkan kepada negara dalam bentuk pajak yang akan mulai diterapkan. 

Seperti yang telah banyak diketahui orang para investor Cryptocurrency memiliki rata-rata pendapatan yang tinggi sehingga pemerintah menilai pendapatan seseorang baik itu di hasilkan dari mana pun harus dikenai pajak. Maka ada usulan dari pemerintah yang juga akan disetujui oleh anggota DPR mengenai pengesahan pajak aset kripto. 

Meskipun telah mendapatkan pengawasan dari Bappebti atau Badang Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan aset Cryptocurrency sempat mendapat kritik dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, tentang status dan pengesahan legalitas perdagangan Cryptocurrency ini. 

 

DPR akan Segera Menyetujui Penerapan Pajak untuk Aset Cryptocurrency

Pernyataan tersebut juga disetujui oleh wakil ketua DPR RI yaitu Abdul Muhaimin Iskandar, yang menyetujui penerapan pajak untuk para investor kripto ataupun fintech lainnya. Beliau menganggap pajak yang di hasilkan oleh para investor Cryptocurrency tersebut dapat di jadikan sebagai pemasukan baru yang berguna untuk negara. 

Beliau menyampaikan bahwa pendapatan dari pajak kripto ini memiliki angka yang besar, dikarenakan transaksi yang ada di Cryptocurrency atau fintech dan lainnya memiliki jumlah transaksi dan investor yang jumlahnya cukup banyak. Sehingga apabila diterapkan pajak, negara akan mendapatkan sumber pemasukan baru yang positif. 

Gus Muhaimin menerangkan berdasarkan data Kementerian Perdagangan yang menjelaskan bahwa nilai transaksi dari Cryptocurrency pada tahun 2020 mencapai angka Rp64,9 triliun. Sedangkan lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2021 dimana total transaksi pada aset tersebut menembus angka fantastis yakni sebesar Rp859,4 triliun. 

Sedangkan untuk tahun ini, dari data yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan pada bulan Januari hingga Februari, transaksi aset kripto mencapai angka Rp83,3 triliun. Angka yang sangat besar pada awal pembukaan tahun. Bukan tidak mungkin di akhir tahun nanti rekapan total transaksi aset Cryptocurrency akan mencapai nilai yang lebih besar dibanding tahun lalu. 

Gus Muhaimin berpendapat bahwa jumlah transaksi yang besar dan juga banyak, maka jika sebagian dikenakan pajak per orang maka negara akan mendapatkan income yang banyak, dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan negara seperti pembangunan infrastruktur di berbagai daerah Indonesia. 

Beliau juga berharap kerja sama antara pihak Kemenkeu dan juga AFTECH, untuk saling berkoordinasi tentang besaran pajak yang akan ditanggung oleh para investor kripto. Selain itu beliau juga berharap dengan adanya penerapan pajak seperti ini tidak membuat berkurangnya para investor Cryptocurrency, yang akan memilih exchange di luar negeri. 

Selain itu DPR RI bagian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, untuk mendorong Kementerian Keuangan dan Bappebti untuk mensosialisasikan PPh dan PPN kepada perusahaan yang melaksanakan transaksi jual beli investasi Cryptocurrency ataupun transaksi berbentuk finansial teknologi lainnya. 

Alasan Mengapa Pemerintah Pada Akhirnya Menerapkan Pajak Cryptocurrency

Ada beberapa alasan mengapa pada akhirnya pemerintah menerapkan pajak kepada orang yang terlibat dalam transaksi fintech Cryptocurrency. Selain bisa untuk menambah pendapatan negara, pajak yang di terapkan juga karena di dasari oleh beberapa alasan yang seperti transaksi yang di hasilkan fintech tersebut terlampau besar. 

Sebelumnya pemerintah sudah mencanangkan untuk menerapkan kebijakan tersebut pada bulan Mei 2022. Peraturan pajak kripto akan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.03/2022 mengenai PPN dan PPh atas transaksi jual beli aset Cryptocurrency. 

Kepala Sub Direktorat Pajak yaitu Bonarius Sipayung, menjelaskan bahwa sebelum diterapkannya pajak terhadap transaksi perdagangan Cryptocurrency ini, Direktorat Jendral Pajak melakukan riset terlebih dahulu tentang perdagangan kripto ini. Apakah layak untuk di tetapkan pajak ataupun tidak perlu menerapkan pajak. 

Bonarius mengungkapkan bahwa sebelum menerapkan pajak terhadap para pelaku Cryptocurrency, DJP melakukan pengujian terlebih dahulu mencari tahu tentang kripto apakah merupakan alat pembayaran atau bukan. Setelah mengetahui bahwa kripto bukanlah sebuah alat tukar, maka dari itulah pajak fintech Cryptocurrency diberikan. 

Tentu ada sisi positif dan sisi negatifnya tentang pemberlakuan PPN yang akan diberikan kepada pelaku perdagangan aset Cryptocurrency ini. Sisi positifnya tentu negara akan mendapatkan banyak sumber pemasukan yang baru. Dan negatifnya sendiri ialah untuk para pelaku perdagangan aset kripto ini. 

KOMENTAR DI SITUS

FACEBOOK

Tampilkan komentar yang lebih lama