Berita

Rumah Pusat Edukasi Data Market Berita Perdagangan Tahun Baru Kerbau, Pertambangan Indonesia Diramal Baik

Tahun Baru Kerbau, Pertambangan Indonesia Diramal Baik

by Didimax Team

Akibat covid-19 yang melanda di seluruh dunia memang sektor pertambangan ikut imbasnya juga, menjadi lesu dan tidak memperoleh penghasilan banyak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi kabar gembira muncul pada tahun baru kerbau logam ini. Imlek telah terlewat, ternyata ada berita positif dari sektor tersebut.
 
Diramalkan bahwa para pengusaha tambang sekarang sudah bisa bernapas lega dengan munculnya harapan baru. Praktisi ahli Feng Shui yang bernama Suhu Yo, meramalkan akan ada kabar menggembirakan pada pertambangan di tahun ini. Nantinya memang akan mengalami peningkatan cukup signifikan di tahun penuh harapan.
 
Memang, itu hanya ramalan. Banyak yang tidak percaya di era modern seperti sekarang. Akan tetapi, sepertinya ramalan tersebut ada benarnya karena pada data sudah dibuktikan. Batu bara memang sedang berada di harga yang menguntungkan. Kenaikan pada bulan Februari saja sudah mencapai 87,79 US dolar per ton.
 
Harga tersebut berarti mengalami kenaikan mencapai 15,75% dibandingkan pada Januari yang hanya mendapatkan 75,84 US dolar per ton. Suhu Yo mengatakan bahwa kabar baik dari sektor pertambangan, berlaku untuk semua komoditas. Tidak hanya batu bara, tapi emas, timah dan besi juga mampu melesat naik.
 

Ramalkan Baik, Ternyata Akan Ada Peraturan Baru Pada Pertambangan

 
Memperhatikan atas ramalan tersebut, memang bersifat positif dan membuat para pekerja yang ada di sektor tambang semakin semangat karena memiliki harapan dan itu tidak bohong. Karena berdasarkan pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan tambang mineral dan batu bara.
 
Pengaturan baru itu bertujuan untuk mengarahkan lebih baik pengelolaannya serta praktif implementasi adaptif terhadap masyarakat. Jadi Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penyempurnaan kebihakan tersebut berisi dokumen yang berasal dari turunan atas UU No.4 tahun 2009.
 
Undang-undang tersebut juga telah mendapat perubahan menjadi UU no. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ridwan mengatakan bahwa rencana tersebut sudah dipikirkan sejak tahun 2018 dengan melakukan pendalaman penyusunan dokumen, melakukan diskusi tukar pikiran dan lain sebagainya.
 
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan kebijakan tersebut melibatkan pada semua pemangku yang terkait mulai dari akademisi, pengusaha bahkan hingga masyarakat diikutsertakan. Jadi, ketika dokumen kebijakan telah disahkan, menjadi kebijakan bersama dan tidak ada kesulitan dalam implementasinya.
 
Selain dari Ridwan, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba, Muhammad Wahid menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk mengoptimalkan seluruh komoditas pertambangan.
 

Strategi RI untuk Optimalkan Pertambangan Agar Lebih Maju 

 
Disusul adanya kebijakan tersebut, Indonesia memang telah memiliki strategi untuk terus memajukan sektor pertambangan. Kekayaan negeri ini itu banyak, akan sangat disayangkan bila belum ada perhatian lebih dari pemerintah ketika kondisi sedang melemah karena pendemi yang hingga sampai saat ini belum pulih.
 
Sebenarnya, dalam dokumen atas kebijakan tersebut memiliki kaidah dasar dalam pengelolaan Minerba dengan baik. Dimulai dari Inventarisasi, pemanfaatan hingga konservasi minerba. Tidak sembarangan dalam penyusunannya, bahkan mereka melibatkan 5 praktisi ahli dari luar.
 
Industri pertambangan setiap tahunnya terus mengalami perkembangan. Maka, strategi dalam mengimplementasikan pengelolaan Minerba harus dilakukan dan inilah strategi yang nantinya dituju oleh pemerintah :
 
1. Menciptakan investasi kondusif, hal itu agar menjaga keberlanjutan dan adanya jaminan usaha yang sesuai dengan karakteristik pertambangan.
 
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yaitu adanya transformasi lokal dan juga nasional pada sektor pertambangan.
 
3. Kebutuhan dalam negeri juga harus diperhatikan dengan adanya pemasaran, penjualan hingga pengendalian produksinya.
 
4. Jumlah masyarakat di Indonesia ada banyak, lapangan pekerjaan juga banyak yang dibuka pada area tambang. Tapi, harus ada pengembangan tenaga kerja dan produksi dalam negeri.
 
5. Industri yang ada di Indonesia diusahakan mengalami pengembangan terintegerasi serta memiliki daya saing cukup tinggi di masa depan nanti.
 
6. Berusaha untuk menjaga kaidah pertambangan sebaik mungkin pada setiap tahap pengerjaannya.
 
7. Agar sektor terus berkembang maju, memiliki daya saing pada pasar internasional, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan sebaik mungkin.
 
8. Lalu strategi atau tujuan terakhir adanya usaha untuk daur ulang dari produk tahap akhir yang masih bisa diolah kembali.
 
Pendemi memang belum berakhir hingga sampai sekarang, tapi mengingat keterpurukan ini tidak boleh terus berlanjut, pemerintah berusaha menggenjot kembali sektor perindustrian agar bisa kembali jaya seperti apa yang telah diramalkan tahun ini.

KOMENTAR DI SITUS

FACEBOOK

Tampilkan komentar yang lebih lama